fbpx

Izin & Cuti

CUTI TAHUNAN

  1. Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pegawai berstatus tetap setelah menjalani masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus dengan gaji penuh.

  2. Mengacu kepada pedoman perundang-undangan yang berlaku, lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

  3. Cuti tahunan tidak dapat diuangkan dan/atau diakumulasikan pada periode tahun berikutnya.

  4. Apabila pegawai dalam masa pengambilan cuti tahunan yang bersangkutan mengalami sakit/haid/hal-hal lain yang termasuk dalam Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Gaji, maka cuti/ijin yang dimaksud di atas tidak dapat ditambahkan sebagai hari cuti tahunan.

  5. Apabila pegawai mengambil ijin meninggalkan pekerjaan secara mendadak dan pegawai masih memiliki sisa hak cuti tahunannya, maka pegawai tidak dapat dikenakan ijin meninggalkan pekerjaan tanpa gaji melainkan harus dipotong terlebih dulu hak cuti tahunannya.

  6. Masa terbit dan berakhirnya hak cuti di mulai pada tanggal 01 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember

CUTI MELAHIRKAN

  1. Cuti melahirkan adalah hari-hari istirahat pegawai yang diberikan selama 3 (tiga) bulan.

  2. Hari-hari istirahat pegawai karena gugur kandungan hanya dapat diambil maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sejak kondisi gugur kandungan terjadi berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.

  3. Perpanjangan cuti melahirkan sampai maksimal 3 (tiga) bulan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pegawai, atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan gaji selama sakit. Dalam hal dibutuhkan perpanjangan cuti melahirkan lebih dari 3 (tiga) bulan, maka untuk bulan ke-4 (ke empat) dan seterusnya akan diperhitungkan sebagai sakit berkepanjangan sebagamana diatur dalam Pedoman Kepegawaian.

  4. Hak cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran sampai maksimal anak ke 3 (tiga) terhitung sejak menjadi pegawai.

CUTI SAKIT

  1. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai tersebut memerlukan perawatan / istirahat di rumah.

  2. Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dokter.

  3. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan yang bersangkutan sembuh.

  4. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari, wajib menyerahkan surat keterangan dokter, dan diberi waktu istirahat sesuai dengan keterangan tersebut.

  5. Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan seperti tersebut pada ayat 1 di atas dianggap ijin biasa yang diperhitungkan ke hak cuti tahunan.

IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN GAJI

  1. Pegawai dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat gaji untuk keperluan- keperluan seperti tersebut di bawah ini 

    a.

    Pernikahan Pegawai

    : 3 (tiga) hari kerja.

    b.

    Pernikahan Anak sah Pegawai

    : 2 (dua) hari kerja.

    c.

    Istri sah Pegawai melahirkan atau keguguran kandungan

    : 2 (dua) hari kerja.

    d.

    Khitanan/Pembaptisan Anak Sah Pegawai

    : 2 (dua) hari kerja

    e.

    Kematian keluarga :
    1. suami/istri, anak, orang tua pegawai
    2. mertua, saudara kandung, menantu


    : 2 (dua) hari kerja
    : 2 (dua) hari kerja

    f.

    Pegawai tertimpa musibah

    : 2 (dua) hari kerja

    g.

    Pernikahan kakak/adik kandung Pegawai

    : 1 (satu) hari kerja.

    h.

    Hari ujian kesarjanaan Pegawai

    : 1 (satu) hari kerja.

  2. Untuk pengurusan keperluan-keperluan pribadi yang melebihi ketentuan di atas, yang dipandang layak oleh Yayasan, kepada Pegawai dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan yang akan diperhitungkan pada pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan

IJIN MENUNAIKAN IBADAH

  1. Pegawai mendapat dispensasi khusus untuk menunaikan ibadah haji, maksimal selama 40 (empat puluh) hari kerja dengan tetap mendapatkan gaji.
  2. Pegawai yang akan menunaikan ibadah wajib mengajukan ijin ke atasan langsung dan seterusnya.

TIDAK MASUK KERJA

  1. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau keterangan lain diwajibkan untuk memberitahukan ketidakhadirannya dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah. Atau dianggap alpha atau tidak masuk tanpa izin

     

  2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa kabar/alasan yang jelas, akan dianggap mangkir.
  3. Pegawai yang tidak mengindahkan kewajiban pada (1) dan (2) di atas, akan menerima tindakan disiplin sesuai ketentuan dalam Pedoman Kepegawaian.

     

  4. Pegawai yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau sebanyak 7 hari selama sebulan tanpa pemberitahuan tertulis dengan disertai bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta secara tertulis 2 (dua) kali, tetapi pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tersebut dan/atau tidak dapat memberikan bukti tertulis perihal ketidakhadirannya, pegawai dianggap mengundurkan diri. Point di SPK harus dimasukan.
UTA'45 Jakarta