fbpx

PERSYARATAN PENGAJUAN SERTIFIKASI DOSEN

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  3. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang (bagi dosen PNS) atau memiliki SK Inpassing untuk dosen non PNS.
  4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun berturut-turut (4 semester) sejak tmt SK Jabatan Fungsional terbit.
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui oleh Kemendikbud Ristek.
UTA'45 Jakarta