PROSEDUR SK MENGAJAR

  1. Fakultas Mengirim Jadwal Mengajar kepada Warek I bidang Akademik yang selanjutnya dapat di setujui oleh Rektor

  2. Dievaluasi minggu ke 3 setelah perkuliahan dimulai untuk penutupan kelas yang jumlah mahasiswa dibawah 10 orang

  3. Jika semuanya sudah Valid dari BAAK, maka pada minggu ke 4 HRD mencetak SK mengajar dalam bentuk draf ke Dekan.

  4. Jika akhir minggu ke 4 tidak ada koreksi dari Dekan, maka pada minggu ke 5 HRD akan mengirim SK mengajar kepada Dosen lewat E-office Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
UTA'45 Jakarta