SHARING MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DI SMP ISLAM BOEDI OETOMO
Bogor-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas 17 Agustus 1945, Seminar “Perlindungan Anak di Indonesia Menurut Undang-undang No.35 Tahun 2014, Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya
SMP Islam Boedi Oetomo merupakan sekolah menengah pertama yang berada di kampung Banar desa Harkatjaya. SMP Islam Boedi Oetomo memiliki lebih dari 150 siswa dan siswi yang terbagi dari kelas tujuh sampai kelas sembilan. Guru yang mengajar terbilang sangat sedikit dengan empat guru tetap dan satu guru tidak tetap. Dengan kesempatan inilah kami berinisiatif untuk memberi penambahan ilmu bagi siswa dan siswi SMP Islam Boedi Oetomo.
Pada kesempatan ini kami sebagai mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 19 45 Jakarta memanfaatkan waktu untuk mengadakan seminar bagi siswa dan siswi SMP Boedi Oetomo dengan tema “Perlindungan Anak di Indonesia Menurut UU No.35 Tahun 2014”. Adapun seminar ini di laksanakan pada hari Senin, 5 Agustus 2019 yang di hadiri 41 siswa dan siswi SMP Islam Boedi Oetomo.
Dalam seminar ini kami mengundang ibu Warih Anjari SH,.S.pd,.MH selaku dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sebagai pembicara. Acara ini pun berlangsung dengan kondusif dan interaktif, seperti halnya pada saat pemaparan mengenai hak anak untuk menikah sesuai dengan ketentuan umur, semua siswa dan siswi SMP Islam Boedi Oetomo cepat dalam merespon dan mengajukan beberapa pertanyaan.
Sampai pada penutupan kami pun memberikan kertas koesioner yang berisikan beberapa pertanyaan mengenai perlindungan anak. Mereka juga sangat antusias mengisi kuesioner terebut, dan hamper tidak ada kesulitan dalam memahami pertanyaan yang ada.
Adanya tema ini kami konsepkan sesuai dengan kondisi anak-anak yang ada di desa Harkatjaya dengan berdasarkan survey yang bersumber dari wawancara dengan warga setempat. Kami pun sangat berharap agar seminar ini bermanfaat bagi siswa dan siswi SMP Islam Boedi Oetomo sebagai generai penerus bangsa Indonesia.

