PENYULUHAN HUKUM : ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK
Cipayung, Laporan Abdimas
Anak merupakan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai hak asasinya yang harus dihormati dan berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman/perlakuan demi pendidikan, kesejahteraan, keamanan, pertumbuhan anak masa depan. Prinsip-prinsip perlindungan anak diatur dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang menegaskan perlindungan anak meliputi empat hal, yaitu: (1) non-diskriminasi; (2) kepentingan terbaik anak; (3) kelangsungan hidup dan tumbuh kembang; dan (4) menghargai partisipasi anak. Berbagai aspek hak keperdataan terhadap perlindungan anak termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak yang intinya harus berlandaskan pada:: (a) aspek pribadi; (b) aspek sosialitas atau bermasyarakat; (c) aspek non-diskriminasi; (d) aspek persamaan di depan hukum bagi anak sebagai pemegang hak keperdataan yang perlu dilindungi dan berpengaruh di setiap kehidupannya. Hal itu disampaikan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta, dihadapan keluarga muda warga Desa Cipayung, Kamis 15 Agustus 2019. Dukungan kultur hukum internal dari para penegak hukum dan dukungan kultur hukum dari warga masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak keperdataan anak, termasuk hak anak hasil diluar perkawinan sekalipun.***
Tag:abdimas, hukum, penyuluhan, uta45