Site icon UTA'45 Jakarta

SEMINAR PEMBERANTASAN MAFIA IJAZAH PALSU

Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta) menggelar Seminar “Pemberantasan Mafia Ijazah Palsu Dalam Rangka Revolusi Mental di Dunia Pendidikan”. Acara diselenggarakan di Aula Kampus UTA 45 Lantai 8, Senin 11 Desember 2017. Sesepuh Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono dalam pengantar seminar menyatakan mimpinya untuk mewujudkan UTA ’45 Jakarta menjadi sebuah perguruan tinggi yang mumpuni. “Dilemanya, di satu sisi kita diminta untuk membina mahasiswa secara disiplin dan menjauhkan dari radikalisme, disisi lain mereka mempertontonkan sebuah pertunjukan tentang kebohongan dan berita yang kurang baik. Berita tentang ijazah palsu yang muncul ke permukaan, dan akhir-akhir ini juga marak tentang plagiat,” kata Rudyono. Universitas 17 Agustus Jakarta mempelopori pemberantasan ijazah palsu dan berkomitmen untuk membuat dan menjadikan perguruan tinggi yang bersih dari ijazah palsu.

Pembicara pada seminar itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ibu Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani. Pada paparannya ia menjelaskan bahwa pencegahan ijazah palsu dilakukan melalui Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Sementara itu, Prof. Dr. Waty Suwarty, S.H., M.H. mewakili akademisi menyampaikan bahwa penyebab terjadinya mafia ijasah palsu antara lain adalah karena keinginan untuk memperoleh ijasah tanpa mau mengikuti peraturan yang berlaku. “Pemberantasan mafia pemalsuan ijasah dapat dilakukan melalui upaya repressif dan preventif. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mencegah terjadinya kejahatan mafia ijasah palsu diperlukan pula  menangani faktor-faktor yang berpengaruh dan penyebab terjadi kejahatan tersebut. Perlu ditingkatkan sosialisasi mengenai pentingnya ilmu menunjang kegiatan dalam mendukung pelaksanaan tugas/pekerjaan. Demikian pula perlu lebih ditingkatkan penyuluhan pemahaman dan penanaman kesadaran arti pentingnya proses pendidikan diikuti sesuai aturan yang ada, serta akibat hukum pidana jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.***