fbpx

SEJARAH SINGKAT FAKULTAS HUKUM  UTA’45

Undang-undang Nomor 7 tahun 1950 tanggal 30 januari 1950 yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan pendidikan   di Indonesia. Pada waktu itu, Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia  hanya terdapat satu perguruan tinggi yakni Universitas Indonesia sehingga sudah barang tentu perguruan ini tidak dapat menampung putra/putri Indonesia yang hendak melanjutkan studi kejenjang pendidikan tinggi. Atas dasar tanggungjawab untuk turut serta mencerdasakan bangsa dan mendidik warga Negara Indonesia yang memiliki  tanggungjawab  sosial,  budi  pekerti  dan  ilmu  pengetahuan, maka tanggal, 14 Juli tahun 1952 beberapa tokoh nasional mendirikan “Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945” dengan Akte Notaris, R. Kardiman, Nomor 38. Berdasarkan Akte Noteris tersebut, untuk pertama kali didirikan Fakultas Ilmu Politik dan Kemasyarakatan.

Pada bulan Desember 1960 dibuka Fakultas Hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan suatu disiplin ilmu hukum. Dengan dibukanya Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah memiliki 3 Fakultas yaitu Fakultas Ilmu Politik dan Kemasyarakatan yang dikenal sekarang   dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ketatanegaraan Dan Ketataniagaan atau dikenal dengan Fakultas Administrasi dan Fakultas Hukum.

Kurikulum dan Sistem Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor   0198/U/1962. Perubahan paling mendasar terjadi dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0124/U/1979 tantang Sistem Kredit Semester. Keputusan ini diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0212/U/1982. Dengan demikian,sejak tahun akademik 1984/1985 Fakultas Hukum  17 Agustus 1945 Jakarta melaksanakan proses belajar berdasarkan Sistem Kredit Semester.

Kemudian  penyusunan  sistem  kredit  semester  juga memperhatikan   Keputusan   Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan Republik  Indonesia  nomor  0325/U/1994  junto  Keputusan  Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Nomor  232/U/2000,  junto  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia  Nomor 045/U/2002 tentang  Kurikulum   Inti  Pendidikan   Tinggi,   maka   kurikulum   Fakultas Hukum  UTA’45  Jakarta  ketentuan-ketentuan  terbaru  yang  dikeluarkan oleh Kementrian  Pendidikan Nasional.