Site icon UTA'45 Jakarta

RELEVANSI RUU OMNIBUS LAW CHAPTER TENAGA KERJA PASCA COVID-19 PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UTA’45 JAKARTA

Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu Negara memandang penting pembangunan kualitas hidup manusia Indonesia bergantung pada adanya pekerjaan yang mampu mempertinggi kualitas kehidupan individu sekaligus membangun bangsa Indonesia. Selama separuh lebih Indonesia merdeka, sektor ketenagakerjaan menjadi sektor vital dalam menopang perekonomian nasional. Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Draf RUU Cipta Kerja yang merupakan gagasan deregulasi untuk menciptakan iklim investasi ekonomi yang lebih baik. Gagasan Omnibus law bertujuan untuk mempercepat proses investasi di daerah dan menjawab masalah kekurangan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah akan melakukan penyederhanaan terhadap beberapa UU dari berbagai Kementerian dan Lembaga demi menjaga iklim investasi di Indonesia.

Pada sektor tenaga kerja RUU Cipta Kerja terutama klaster Ketenagakerjaan menjadi isu yang krusial sehingga Presiden dan DPR sampai saat ini belum mengesahkannya. Ditengah kebutuhan penataan ekonomi melalui deregulasi pada RUU Cipta kerja ini, wabah covid merajalela. Dampak pandemi COVID-19 bagi kehidupan masyarakat sangatlah besar. Persebaran COVID-19 terjadi di seluruh Indonesia dengan Pulau Jawa sebagai wilayah terdampak paling besar. Mobilitas masyarakat di berbagai provinsi juga menjadi terbatas karena pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), blokade jalan oleh aparat keamanan, dan pengurangan jam operasional pasar dan tempat bisnis lainnya. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan ekonomi dan sosial-kemasyarakatan pun terhambat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sekitar 2.084.593 pekerja secara nasional mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari total tersebut, sebanyak 1.546.208 orang bekerja di sektor formal dan 538.385 di sektor informal. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, sekitar 85 persen pekerja dirumahkan karena kantor/perusahaan mereka tidak beroperasi akibat penerapan PSBB oleh pemerintah setempat. Mayoritas pekerja tersebut bekerja di dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, transportasi, dan manufaktur. Akhirnya diketahui bahwa Pandemik Covid-19 telah berkembang dari sekedar krisis kesehatan menjadi krisis sosial ekonomi.

Melihat dari kondisi tersebut Pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk mengurangi dampak Covid terutama di sektor ketenagakerjaan dengan salah satunya menyiapkan RUU Cipta Kerja untuk segera disahkan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu solusi atasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rancangan peraturan tersebut dibuat agar investasi semakin mudah, sehingga masyarakat dapat terus bekerja dan mendapat pendapatan. Namun demikian cita-cita mulia untuk membangkitkan perekonomian dan membangun kembali sektor ketenagakerjaan bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini dikarenakan semasa Covid-19 banyak PHK yang terjadi sehingga pasca Covid-19 nanti akan terjadi over supply tenaga kerja yang membutuhkan perhatian serius terkait regulasi dan kebijakan tenaga kerja yang berkelanjutan.

Saat ini ditengah harapan berakhirnya pandemic Covid-19 bertumbuh juga harapan untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terutama sektor ketenagakerjaan agar mampu bangkit dan lebih berkualitas.

PEMBICARA :

  1. Ibu Haiyani Rumondang (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja – Kementerian Ketenagakerjaan RI) dengan materi tentang substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
  2. Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI) dengan materi tentang relevansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan Pasca Covid-19
  3. Dr. Muchtar Bebas Pakpahan (Akademisi UTA’45 Jakarta dan Aktifis Buruh) dengan materi tentang Prospek perburuhan pada RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Moderator : Ratih Widowati.,SH.,MH (Kaprodi S1 Fakultas Hukum)

Silahkan untuk mendownload materi dibawah ini
Cv Narasumber
Materi 1
materi 2