Proses Legalisir Alumni UTA’45 Jakarta
- Mahasiswa membawa berkas Asli (Ijazah/Transkrip)
- Proses Legalisir selama 1 Minggu
- Jika belum pernah mengikuti verifikasi/ tidak terdaftar pada system Internal/External maka, harus melewati verikasi
- Jika berkas Alumni valid, maka copy’an ijazah dan transkrip segera dilegarisir & TTD Dekan.
- Alumni melakukan pembayaran ke rekening UTA’45/BAU
- Serah Terima berkas