UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
PASCASARJANA ILMU HUKUM
Jl. Sunter Permai Raya Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara – 14350, Telp. (021) 6513029, 64715666
PERSETUJUAN
REKTOR UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
Nomor: 145/SK.REKTOR/PRUKO/IX/2016
Tentang
KURIKULUM OPERASIONAL
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : MAGISTER ILMU HUKUM
JENJANG PENDIDIKAN : STRATA DUA (S.2)
STATUS : TERAKREDITASI
KURIKULUM
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2016/2017
Definisi Program Studi Magister Ilmu Hukum
Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah kesatuan rencana belajar ilmu hukum yang memberikan dasar atau pemahaman tentang ilmu hukum, mengkaji dan menerapkan hukum yang berorientasi pada problem solving.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi Magister Ilmu Hukum
Visi
Pada tahun 2020 menjadi Prodi Magister Ilmu Hukum yang unggul dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum bisnis berbasis nilai moral dan kemanusiaan.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum sesuai dengan standard nasional pendidikan tinggi guna menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional dan berdaya saing Nasional, serta memiliki moral yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
Menyelenggarakan penelitian secara konsisten yang berorientasi pada pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum bisnisserta kemaslahatan bagi masyarakat dalam pembangunanhukum Nasional;
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kompetensi para dosen dan/atau mahasiswa yang berbasis pada hasil penelitian di bidang hukum dalam membantu mengatasi permasalahan hukum yang ada.
Tujuan
Umum
Menghasilkan lulusan Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) yang beriman dan bertaqwa serta berkualitas dalam menguasai, mengembangkan, dan kemampuan memecahkan berbagai masalah hukum, sesuai dengan konsentrasi yaitu Hukum Pidana dan Hukum Bisnis.
Khusus
Secara khusus tujuan Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah:
Menghasilkan lulusan yang menguasai, menganalisis, dan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Pidana atau Hukum Bisnis
Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademis yang baik untuk mengembangkan keahlian di bidang ilmu Hukum Pidana atau Hukum Bisnis
Menghasilkan lulusan yang mampu memecahkan berbagai masalah Hukum
Profil Lulusan
Lulusan yang mampu mengembangkan konsep-konsep ilmu hukum untuk diterapkan dalam menyusun kajian ilmiah guna pengambilan keputusan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum bisnis dan hukum pidana dengan berpedoman pada nilai moral dan kemanusiaan.
Kompetensi Lulusan
Program Studi Magister Ilmu Hukum saat ini memiliki 2 (dua) peminatan/konsentrasi, yaitu:
Hukum Bisnis
Hukum Pidana
Kompetensi utama yang dimiliki oleh lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah :
Mampu mengembangkan ilmu hukum untuk menghasilkan karya inovatif dan teruji
Mampu memecahkan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum mikro serta makro di bidang hukum dan permasalahan ilmu hukum berdasarkan metode pendekatan multidisipliner
Mampu mengelola penelitian di bidang hukum untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat pengakuan nasional.
Sedangkan kompetensi pendukung lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah:
Mampu berkarya dalam bidang profesi hukum dalam kerangka norma-norma hukum, asas-asas hukum dan nilai-nilai filosofi hukum yang bersumber dari cita hukum Pancasila untuk membuat atau menciptakan keputusan-keputusan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan karya-karya penelitian hukum untuk mengembangkan Ilmu Hukum,
Mampu menunjukkan sikap bertanggung jawab atas semua kegiatan dan atau pekerjaan yang dilakukan dalam bidang pengembangan pengetahuan hukum, menyelesaikan masalah-masalah hukum dan penelitian di bidang hukum
Untuk kompetensi lainnya, lulusan magister ilmu hukum adalah :
Mampu menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan orang lain dalam lingkungan pekerjaan dan masyarakat,
Mampu menunjukkan sikap toleransi terhadap sesama dalam lingkungan pekerjaan dan masyarakat serta memiliki rasa kepekaan atau keperdulian terhadap orang lain dan masyarakat.
Capaian Pembelajaran
Sikap
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
Menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan cita hukum Pancasila dan nilai moral dan kemanusiaan
Memiliki rasa bangaga dan cinta tanah air, serta memiliki rasa nasionalisme yang berbasis pada nilai moral dan kemanusiaan
Menghargai perbedaan pendapat dan pluralitas budaya, agama dan sosial masyarakat Indonesia
Menegakkan dan menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik dalam pergaulan hidup sehari-hari di lingkungan kampus dan masyarakat
Menjunjung tinggi penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
Mempunyai semangat bekerja sama dan memiliki kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar
Memiliki semangat kemandirian dan kepemimpinan dalam menghadapi persoalan hukum serta mampu menyelesaikannya berdasarkan kaidah hukum yang berbasis pada nilai moral dan kemanusiaan
Pengetahuan
Mampu merencanakan dan melaksanakan kajian pendidikan, penelitian dan pengabdian secara ilmiah di bidang hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum terutama bidang hukum bisnis dan hukum pidana.
Mampu menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan hukum disertai ketrampilan penerapannya dalam penyelesaian masalah-masalah hukum di masyarakat.
Mampu mengambil keputusan berdasarkan kompetensi keilmuan bidang hukum pidana dan hukum bisnis dalam konteks penyelesaian masalah hukum di masyarakat dengan berlandaskan nilai moral dan kemanusiaan
Ketrampilan umum
Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis yang dipublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi
Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya
Mampu menyusun ide, hasil pemikiran dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikan melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas
Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter atau multi disipliner
Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian, analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data
Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas
Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Ketrampilan Khusus
Kemampuan aktualisasi potensi diri dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dibidang hukum
Kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum bisnis dan hukum pidana sesuai perkembangan sosial masyarakat, teknologi dan informasi.
Mampu melakukan penafsiran dan penemuan hukum dalam konteks problem solving hukum bisnis dan hukum pidana
Mampu menyelesaikan masalah hukum bisnis di bidang tata kelola perusahaan, pembangunan pasar modal dan ekonomi kawasan yang berwawasan lingkungan hidup responsif terhadap perekonomian global
Mampu menyelesaikan sengketa bisnis dan pasar modal
Mampu menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen
Mampu menyelesaikan masalah hukum pidana dalam konteks penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana yang terkait dengan kejahatan global guna pembaharuan hukum pidana yang melindungi kepentingan hukum masyarakat.
Mampu menyelesaikan sengketa pidana lingkungan
Mampu menyelesaikan perkara pidana litigasi dan non litigasi
Daftar Matakuliah
Untuk menunjang kompetensi yang ingin dicapai, mahasiswa akan dibekali pengetahuan dan keterampilan melalui matakuliah-matakuliah pada tabel berikut ini:
Kode | Mata Kuliah | SKS |
HUK100 | Teori Hukum | 3 |
HUK101 | Filsafat Hukum | 2 |
HUK103 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 |
HUK105 | Sosiologi Hukum | 2 |
HUK106 | Sejarah Hukum | 2 |
|
|
|
HUK107 | Metode Penelitian Hukum | 3 |
HUK114 | Hukum Kontrak Dagang Internasional | 2 |
HUK217 | Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif | 2 |
HUK200 | Politik Hukum | 2 |
HUK215 | Hukum Perlindungan Konsumen | 2 |
HUK108 | Sistem Peradilan Pidana | 2 |
HUK104 | Perkembangan Hukum Pidana | 2 |
HUK213 | Perbandingan Hukum Pidana | 2 |
|
|
|
HUK201 | Seminar Usulan Penelitian Tesis | 2 |
HUK227 | Kapita Selekta Hukum Bisnis * | 2 |
HUK206 | Hukum Pasar Modal* | 2 |
HUK122 | Hak Kekayaan Intelektual* | 2 |
HUK207 | Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi* | 2 |
HUK221 | Aspek Bisnis Dalam Pengelolaan Kawasan* | 2 |
HUK222 | HAM dalam CSR* | 2 |
HUK223 | Hukum dan Ekonomi Syariah* | 2 |
HUK224 | Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan* | 2 |
HUK225 | Hukum Organisasi Perusahaan* | 2 |
HUK226 | Ekonomi Politik Internasional* | 2 |
HUK110 | Tindak Pidana Korporasi* | 2 |
HUK108 | Sistem Peradilan Pidana* | 2 |
|
|
|
HUK205 | Tesis | 6 |
Matakuliah tersebar dalam 4 (Semester) semester dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, dengan penyebaran SKS sebagai berikut:
Semester | Jumlah |
Semester I | 11 |
Semester II | 11 |
Semester III | 10 |
Semester IV | 6 |
Jumlah | 38 |
Berikut adalah tabel kompetensi Program Studi Magister Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dan matakuliah penunjang kompetensinya.
Kompetensi Utama | Matakuliah |
Setelah mempelajari matakuliah ini adalah dapat memahami hakekat hukum sampai pada tahap yang paling dalam. Mahasiswa dapat memahami lebih dalam berbagai segi keilmuan hukum. Mahasiswa dapat memahami macam-macam system hukum yang ada di dunia ini, mahasiswa dapat memahami bahwa hukum adalah produk dari suatu keputusan politik/penguasa. Mahasiswa dapat memahami bahwa hukum bukan sesuatu yang otonom tetapi terkait dengan aspek-aspek kehidupan/ masyarakat lainnya. Mahasiswa dapat memahami bahwa hukum adalah produk dari perkembangan suatu masyarakat yang memiliki latar belakang historis tersendiri. |
|
Kompetensi Pendukung | Mata Kuliah |
Mahasiswa dapat memiliki ketrampilan untuk melakukan suatu kajian ilmiah di bidang hukum. |
|
Konsentrasi hukum pidana merupakan pengkhususan dari program magister ilmu hukum. Dalam konsentrasi pidana yang dibicarakan adalah berbagai aspek yang terkait dengan hukum pidana. |
|
Konsentrasi hukum bisnis merupakan pengkhususan dari program magister ilmu hukum. Dalam konsentrasi bisnis yang dibicarakan adalah berbagai aspek yang terkait dengan hukum bisnis.
|
|
Kompetensi lainnya | Mata kuliah |
Kompetensi lainnya dari konsentrasi hukum bisnis dan hukum pidana diwujudkan dalam penentuan mata kuliah pilihan yang mensupport kompetensi pendukung berupa penajaman respon aktual dan keterampilan berkarya di bidang hukum |
|
Distribusi Matakuliah
Berikut adalah tabel distribusi matakuliah Program Studi Magister Ilmu Hukum beserta prasyaratnya.
Peminatan/Konsentrasi Hukum Bisnis :
Semester 1 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK100 | Teori Hukum | 3 |
2 | HUK101 | Filsafat Hukum | 2 |
3 | HUK103 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 |
4 | HUK105 | Sosiologi Hukum | 2 |
5 | HUK106 | Sejarah Hukum | 2 |
|
|
|
|
Total | 11 |
Semester 2 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK107 | Metode Penelitian Hukum | 3 |
2 | HUK114 | Hukum Perlindungan Konsumen | 2 |
3 | HUK217 | Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif | 2 |
4 | HUK114 | Hukum Kontrak Dagang Internasional | 2 |
5 | HUK200 | Politik Hukum | 2 |
Total | 11 |
Semester 3 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 |
| Mata kuliah pilihan * | 2 |
2 |
| Mata kuliah pilihan * | 2 |
3 |
| Mata kuliah pilihan * | 2 |
4 |
| Mata kuliah pilihan * | 2 |
5 | HUK201 | Seminar Usulan Penelitian Tesis | 2 |
Total | 10 |
Semester 4 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
| HUK205 | Tesis | 6 |
Total | 6 |
Mata Kuliah Pilihan Peminatan Hukum Bisnis yang disajikan * (8 SKS)
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK227 | Kapita Selekta Hukum Bisnis | 2 |
2 | HUK206 | Hukum Pasar Modal | 2 |
3 | HUK122 | Hak Kekayaan Intelektual | 2 |
4 | HUK207 | Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi | 2 |
5 | HUK221 | Aspek Bisnis Dalam Pengelolaan Kawasan | 2 |
6 | HUK222 | HAM dalam CSR | 2 |
7 | HUK223 | Hukum dan Ekonomi Syariah | 2 |
8 | HUK224 | Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan | 2 |
9 | HUK225 | Hukum Organisasi Perusahaan | 2 |
10 | HUK226 | Ekonomi Politik Internasional | 2 |
11 | HUK220 | Tindak Pidana Korporasi | 2 |
12 | HUK108 | Sistem Peradilan Pidana | 2 |
|
| Jumlah | 24 |
Peminatan / Konsentrasi Hukum Pidana :
Semester 1 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK100 | Teori Hukum | 3 |
2 | HUK101 | Filsafat Hukum | 2 |
3 | HUK103 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 |
4 | HUK105 | Sosiologi Hukum | 2 |
5 | HUK106 | Sejarah Hukum | 2 |
Total | 11 |
Semester 2 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK107 | Metode Penelitian Hukum | 3 |
2 | HUK 200 | Politik Hukum | 2 |
3 | HUK108 | Sistem Peradilan Pidana | 2 |
4 | HUK104 | Perkembangan Hukum Pidana | 2 |
5 | HUK213 | Perbandingan Hukum Pidana | 2 |
Total | 11 |
Semester 3 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 |
| Mata Kuliah Pilihan ** | 2 |
2 |
| Mata Kuliah Pilihan ** | 2 |
3 |
| Mata Kuliah Pilihan ** | 2 |
4 |
| Mata Kuliah Pilihan ** | 2 |
5 | HUK201 | Seminar Usulan Penelitian Tesis | 2 |
Total | 10 |
Semester 4 | |||
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK205 | Tesis | 6 |
Total | 6 |
Mata Kuliah Pilihan Hukum Pidana yang disajikan ** (8 SKS)
No | Kode. MK | Mata Kuliah | SKS |
1 | HUK228 | Kapita Selekta Hukum Pidana | 2 |
2 | HUK212 | Aspek Pidana Dalam Lingkungan | 2 |
3 | HUK110 | Tindak Pidana Korporasi | 2 |
4 | HUK206 | Hukum Pidana Internasional | 2 |
5 | HUK229 | Hukum Pidana Teknologi Informasi | 2 |
6 | HUK230 | Hukum dan Terorisme | 2 |
7 | HUK231 | Penologi Pemasyarakatan | 2 |
8 | HUK232 | Hukum Pidana Anak | 2 |
9 | HUK233 | Kejahatan di Bidang Politik | 2 |
10 | HUK234 | Pembaharuan Hukum Pidana | 2 |
11 | HUK206 | Hukum Pasar Modal | 2 |
12 | HUK122 | Hak Kekayaan Intelektual | 2 |
|
| total | 24 |
Proses Pembelajaran
Untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan maka ditentukan Proses Pembelajaran sebagai berikut:
No | Kompetensi | Proses Belajar Mengajar | ||
Utama | Pendukung | Lainnya |
| |
1. | Mempunyai kepribadian berdasarkan sikap profesional dan etika profesi tinggi yang berlandaskan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kecintaan terhadap bangsa dan negara | Mempunyai penguasaan terhadap konsep kepribadian yang dapat diterapkan dalam kehidupan dan keseharian
| Memahami dan menguasai prinsip-prinsip yang bisa dikomunikasikan secara berkebangsaan serta sesuai dengan nilai-nilai agama
|
|
2. | Memahami dan menguasai konsep dasar hukum publik dan hukum privat sebagai landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan untuk membangun pola pikir yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum | Mempunyai kemampuan melakukan studi untuk mengembangkan ilmu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum | Menguasai dasar-dasar teori hukum publik dan hukum privat dengan berpedoman pada nilai-nilai hak asasi manusia |
|
3. | Memiliki kemampuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi serta merancang solusi pemecahan masalah dengan cara alternatif penyelesaian sengketa. | Memiliki wawasan dan pengetahuan untuk mengimplementasikan metode dan teknik beracara sebagai solusi pemecahan masalah yang dihadapi. | Menguasai pembuatan surat gugatan, akta perdamaian dan teknik beracara. |
|
4. | Mempunyai sikap tegas dan integritas, serta profesionalisme dalam bidang rekayasa dan rancang bangun sistem informasi berbasis komputer untuk meningkatkan daya saing | Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia usaha dalam rangka untuk lebih mengembangkan ilmu rekayasa dan rancang bangun sistem informasi berbasis komputer | Memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan berbasis teknologi, serta penguasaan terhadap bahasa asing (bahasa Inggris) |
|
5. | Menguasai penerapan ilmu rekayasa dan rancang bangun sistem informasi berbasis komputer dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma dan etika sosial yang berlaku | Memiliki budaya untuk memberikan pelayanan masyarakat secara profesional dengan mengacu pada etika profesi | Mempunyai kepekaan dan kepedulian terhadap masalah yang berkaitan dengan ilmu rekayasa dan rancang bangun sistem informasi |
|
Kualifikasi Tenaga Pengajar
Untuk dapat membantu kelancaran proses pembelajaran, maka dibutuhkan tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi tertentu. Adapun kualifikasi umum yang ditentukan adalah sebagai berikut:
Pendidikan minimal S3 atau sederajat
Latar belakang pendidikan ilmu hukum
IPK minimal 3,00
Pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 semester
Kualifikasi khusus yang disyaratkan disesuaikan dengan bidang kompetensi, yaitu:
Menguasai konsep ilmu hukum bisnis
Menguasai konsep ilmu hukum pidana
Menguasai konsep penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan dan pengetahuan tentang isu-isu aktual yang didasarkan pada penguasaan ilmu perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Acuan Kurikulum
Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum disusun dan dikembangkan sesuai dengan acuan yang terangkum dalam Kurikulum Inti Konsorsium Ilmu Hukum. Kondisi ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diharapkan kurikulum ini dapat menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.
Disetujui di : Jakarta
Pada tanggal :
REKTOR
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
Dr. Virgo Simamora, MBA