Site icon UTA'45 Jakarta

Abdimas FH Semester Genap TA 2021/2022: BEDA BI CHECKING DENGAN SLIK OJK

Menyongsong Dies Natalis Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fakultas Hukum mennyelengarakan Program Pengabdian pada Masyarakat) (Abdimas) Semester Ganjil Tahun Akademik 2021-2022. Kegiatan berupa penyuluhan hukum yang terintegrasi dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada ibu-ibu warga RT. 007/ RW 011 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Dijelaskan Pengabdi, Wagiman, peminjam Pinjol (Pinjaman Online) yang legal hanya akan diminta memberikan data pribadi saat mengajukan pinjaman. Datanya seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, mulai nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat. Jika tidak membayar pinjaman, maka data pribadi akan dilaporkan kepada OJK dan masuk “daftar hitam”. Ini disebut BI Checking, kini daftarnya digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Jika membayar pinjaman itu terlambat maka ada denda yang harus dibayarkan. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang jadi semakin banyak dan bunga yang dibebankan tinggi. Dengan begitu tidak butuh waktu lama menjadikan total pinjaman menjadi sangat besar dan mustahil dilunasi. Solusinya yakni meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor, membuat nominal cicilan jadi terjangkau dan kemungkinan bisa dilunasi. OJK juga telah menyatakan penagihan pinjol dilakukan maksimal 90 hari dan denda yang dibebankan juga maksimal 100% total pokok pinjaman. (Lap.)